ARTIKEL TENTANG NARKOBA
ARTIKEL
TENTANG NARKOBA
Pada
postingan kali ini saya akan membahas tentang narkoba
Apa itu Narkoba ?
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang
telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
PENYEBARAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK-ANAK DAN REMAJA
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan
Remaja Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba
yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan
tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua,
ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering
dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari
kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang
terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental.
Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan
dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya
(riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia). Berdasarkan data Badan
Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat
pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.
DAMPAK NEGATIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Ada banyak sekali dampak buruk yang dialami jika narkoba dikonsumsi,
diantaranya:
- Gangguan pada sistem saraf (neurologis), seperti: Kejang-kejang, imajinasi, dan halusinasi.
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
- Gangguan pada kulit (dermatologis)
- Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
- Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia
- Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
- Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
- Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
- Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Upaya
Pencegahan, Represif, Kuratif dan Rehabilitatif
Beberapa
upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa
cara, antara lain :
- Preventif (pencegahan), yaitu
untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap
narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan
penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang
kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba
- Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
- Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Sulsel sudah didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu Pusat Rahabilitasi Narkoba “Baddoka” Makassar.
- Rehabilitatif (rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali
“ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan
secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para
korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak
terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DOCNYA DI SINI
0 Response to "ARTIKEL TENTANG NARKOBA "
Post a Comment